- KPK memastikan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 akan segera dilakukan
- Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun
- Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan UU
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa babak baru dalam pengungkapan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji akan segera dimulai. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini hanyalah persoalan waktu.
Sinyal ini menjadi puncak dari penyidikan intensif yang telah berjalan sejak 9 Agustus 2025, di mana KPK mulai membongkar dugaan permainan kotor dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meskipun belum menyebutkan nama, pernyataan singkat namun tegas ini mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Setyo menjelaskan, saat ini penyidik hanya perlu merampungkan beberapa detail administrasi sebelum mengumumkan siapa saja yang akan menyandang status tersangka.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Skala dugaan korupsi ini terbilang masif. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan taksiran awal kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Penyelidikan KPK semakin dalam ketika pada 18 September 2025, terungkap dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut serta dalam praktik lancung ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan serius. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang oleh Kementerian Agama dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?