- Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut Iwakum tidak memenuhi syarat legal standing dalam gugatan ke MK.
- Gugatan Pasal 8 UU Pers diajukan Iwakum agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi sepanjang sesuai kode etik.
- Pemerintah menegaskan implementasi norma yang dipersoalkan Iwakum tidak langsung terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.
Suara.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyebut bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Hal itu dia sampaikan saat mewakili kuasa hukum pemerintah dalam sidang lanjutan perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kesimpulan atas legal standing pemohon bahwa dalil para pemohon lebih pada implementasi norma yang tidak langsung terkait ketentuan a quo,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dengan begitu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah memandang bahwa Iwakum selaku pemohon dalam perkara ini tidak memiliki legal standing.
“Oleh karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon perkara 145 tidak memenuhi kualifikasi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan pada pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,” tegas Fifi.
Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?