Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Iwakum saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK. (ist)
baca 10 detik
  • Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut Iwakum tidak memenuhi syarat legal standing dalam gugatan ke MK.
  • Gugatan Pasal 8 UU Pers diajukan Iwakum agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi sepanjang sesuai kode etik.
  • Pemerintah menegaskan implementasi norma yang dipersoalkan Iwakum tidak langsung terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.

Suara.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyebut bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hal itu dia sampaikan saat mewakili kuasa hukum pemerintah dalam sidang lanjutan perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kesimpulan atas legal standing pemohon bahwa dalil para pemohon lebih pada implementasi norma yang tidak langsung terkait ketentuan a quo,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dengan begitu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah memandang bahwa Iwakum selaku pemohon dalam perkara ini tidak memiliki legal standing.

“Oleh karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon perkara 145 tidak memenuhi kualifikasi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan pada pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,” tegas Fifi.

Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB

ID Liputan Dikembalikan, Ekspresi Diana Valencia Jadi Sorotan

ID Liputan Dikembalikan, Ekspresi Diana Valencia Jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

News | Senin, 29 September 2025 | 16:19 WIB

Terkini

STY Klaim Persiapan Hampir Sempurna, Persija Bakal Tancap Gas di Super League

STY Klaim Persiapan Hampir Sempurna, Persija Bakal Tancap Gas di Super League

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Eks Bomber Belanda Kecam Aksi Brutal Ole Romeny: Kelemahan Striker Timnas Indonesia

Eks Bomber Belanda Kecam Aksi Brutal Ole Romeny: Kelemahan Striker Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kabar Gembira Anak Muda Bogor! Eks Gedung Kesenian Cibinong Disulap Jadi Siliwangi Center

Kabar Gembira Anak Muda Bogor! Eks Gedung Kesenian Cibinong Disulap Jadi Siliwangi Center

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Monster Hands: Ketika Monster Bawah Tempat Tidur Tak Lagi Menakutkan

Monster Hands: Ketika Monster Bawah Tempat Tidur Tak Lagi Menakutkan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Banten | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:38 WIB

×