Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Iwakum saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK. (ist)
  • Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut Iwakum tidak memenuhi syarat legal standing dalam gugatan ke MK.
  • Gugatan Pasal 8 UU Pers diajukan Iwakum agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi sepanjang sesuai kode etik.
  • Pemerintah menegaskan implementasi norma yang dipersoalkan Iwakum tidak langsung terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.

Suara.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyebut bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hal itu dia sampaikan saat mewakili kuasa hukum pemerintah dalam sidang lanjutan perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kesimpulan atas legal standing pemohon bahwa dalil para pemohon lebih pada implementasi norma yang tidak langsung terkait ketentuan a quo,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dengan begitu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah memandang bahwa Iwakum selaku pemohon dalam perkara ini tidak memiliki legal standing.

“Oleh karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon perkara 145 tidak memenuhi kualifikasi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan pada pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,” tegas Fifi.

Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB

ID Liputan Dikembalikan, Ekspresi Diana Valencia Jadi Sorotan

ID Liputan Dikembalikan, Ekspresi Diana Valencia Jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

News | Senin, 29 September 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB