KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:21 WIB
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap materi pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro.
  • Pemeriksaan Wahyu Kuncoro berfokus pada peran pengawasan dan perizinan yang ia berikan kepada anak usahanya.
  • KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Hutan V (Inhutani V). Pemeriksaan ini berfokus pada peran pengawasan dan perizinan yang ia berikan kepada anak usahanya tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua hal utama dari Wahyu Kuncoro, yang diperiksa pada Selasa (7/10/2025) lalu.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani. Selain itu, penyidik juga mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah:

  • Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V (diduga sebagai penerima suap).
  • Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (diduga sebagai pemberi suap).
  • Aditya, Staf Perizinan SB Grup (diduga sebagai pemberi suap).

 Dicky dijerat dengan pasal penerimaan suap, sementara Djunaidi dan Aditya dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI