DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 08:35 WIB
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Dasco mengungkap DPR menyiapkan aplikasi baru untuk transparansi kegiatan reses anggota.
  • Dana reses anggota dewan disesuaikan menjadi Rp 702 juta karena penambahan titik kunjungan.
  • MKD akan mengevaluasi anggota yang tidak melaporkan kegiatannya melalui aplikasi tersebut.

Suara.com - DPR mengambil langkah progresif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan publik mengenai penyesuaian dana reses.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan lembaga legislatif tersebut sedang dalam tahap finalisasi aplikasi digital yang dirancang khusus untuk melaporkan dan memantau seluruh kegiatan anggota dewan selama masa reses.

Inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengawasan publik yang lebih ketat, memungkinkan masyarakat untuk melihat secara langsung bagaimana wakil mereka bekerja saat kembali ke daerah pemilihan (dapil).

Melalui platform ini, setiap kegiatan anggota dewan, mulai dari pertemuan dengan konstituen hingga penyerapan aspirasi, akan tercatat dan dapat diakses secara terbuka.

Dasco menegaskan, aplikasi ini bertujuan untuk mematahkan stigma negatif dan membangun kepercayaan publik.

“Kami sudah bikin aplikasi, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi, kalau mereka klik anggota DPR siapa, partainya apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja, bisa” kata Dasco, Minggu (11/10/2025).

Menurutnya, penggunaan aplikasi ini tidak bersifat sukarela, melainkan kewajiban bagi seluruh 580 anggota dewan periode 2024-2029.

Setiap anggota dewan diharuskan mengunggah laporan kegiatan mereka secara berkala.

Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana reses yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan yang produktif dan relevan dengan tugas mereka sebagai penyambung lidah rakyat.

Baca Juga: Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali

Untuk memastikan kepatuhan, DPR juga telah menyiapkan mekanisme sanksi.

Jika terdapat anggota yang tidak melaporkan kegiatannya atau laporannya dinilai tidak sesuai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan turun tangan untuk melakukan evaluasi.

“Kalau ada yang melaporkan, MKD akan evaluasi nanti, kegiatan anggota tersebut kurang atau tidak."

Klarifikasi Penyesuaian Dana Reses Menjadi Rp 702 Juta

Peluncuran aplikasi ini menjadi semakin relevan mengingat adanya perbincangan hangat mengenai besaran dana reses.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dana reses bagi setiap anggota DPR mengalami kenaikan signifikan dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.

Namun, Dasco meluruskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah "penyesuaian," bukan "kenaikan."

Penyesuaian anggaran ini, menurutnya, didasarkan pada kebijakan baru yang menambah indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan yang harus disambangi oleh anggota dewan di dapil masing-masing.

Beban kerja yang bertambah ini secara logis membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar untuk operasional.

"Sekjen DPR, periode 2024-2029 memutuskan indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya. Jadi hal itu kebijakan baru periode ini," kata dia,

Dasco memaparkan, usulan penyesuaian dana reses menjadi Rp 702 juta per anggota telah diajukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Kementerian Keuangan sejak Januari 2025.

Namun, persetujuan atas usulan tersebut baru diberikan pada bulan Mei 2025. Akibatnya, terdapat jeda waktu di mana anggota dewan masih beroperasi dengan anggaran lama.

"Sebab (Rp 702 juta) baru disetujui pada Mei 2025. Jadi dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini dana reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta," Dasco menandasi.

Sebagai informasi, dana reses merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota legislatif untuk membiayai aktivitas mereka selama masa reses.

Reses adalah masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung parlemen untuk kembali ke daerah pemilihannya, bertemu langsung dengan masyarakat, menyerap keluhan, serta mensosialisasikan program kerja.

Dengan adanya aplikasi baru ini, efektivitas dari penggunaan dana tersebut kini bisa diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI