- Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP, menyatakan koreksi IHSG dipicu dinamika pasar modal domestik pasca pembekuan rebalancing MSCI 28 Januari 2026.
- OJK diprioritaskan untuk segera menyesuaikan standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada bulan Mei mendatang.
- Komisi XI DPR RI memperkuat OJK/BEI melalui regulasi *free float* untuk meningkatkan likuiditas dan mencegah manipulasi harga.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie OFP merespon terkait IHSG yang merosot dan pengunduran diri pejabat BEI dan OJK. Menurutnya terdapat dinamika pasar modal domestik sehingga terdapat koreksi harga IHSG saat ini
"Dinamika pasar modal domestik yang tengah terjadi saat ini, telah mengakibatkan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)— hingga sekitar 7–8% turun dalam satu sesi, bahkan lebih dari 10% di beberapa hari awal pergerakan. Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio." ujarnya dalam keterangan pada wartawan, Sabtu (31/1).
Menurutnya, perlu ada prioritas yang perlu segera dijalankan oleh OJK untuk merespon situasi terkini.
"Ke depan, prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural." ujarnya
Merespon hal tersebut, Komisi XI DPR RI telah mememberikan penguatan melalui regulasi free float untuk meningkatkan regulasi pasar hingga mencegah resiko manipulasi harga.
"Komisi XI DPR RI telah memberikan penguatan bagi OJK dan PT. Bursa Efek Indonesia untuk melakukan regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal. Hal ini telah menjadi kesimpulan rapat kerja komisi 11 DPR RI dan OJK tanggal 3 Desember 2025." tuturnya.
Dolfie berharap dengan kebijakan ini, OJK dan BEI juga bisa memperhatikan beberapa prinsip
"Saya berharap, melalui kebijakan free float 7,5% menjadi minimal 10-15%, OJK dan Bursa Efek Indonesia bisa memperhatikan 5 hal yaitu Dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi" tambah dia.
Baca Juga: Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI