Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ngaku Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ngaku Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
Ilustrasi Whoosh. [TheIndonesia.co/CNR ukirsari]
  • KPK merespons kritik Mahfud MD yang menilai lembaga antirasuah seharusnya langsung menyelidiki dugaan mark up anggaran proyek kereta cepat Whoosh tanpa menunggu laporan.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya bisa proaktif melakukan penyelidikan melalui case building, selain menerima aduan masyarakat.
  • Mahfud sebelumnya mengungkapkan dugaan biaya proyek Whoosh membengkak hingga tiga kali lipat dibandingkan standar di China.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal KPK seharusnya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan mark up anggaran pada pengadaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

Pasalnya, KPK sempat menyampaikan imbauan kepada Mahfud untuk membuat laporan terkait perkara tersebut kepada KPK dengan melampirkan informasi awal. Namun, Mahfud menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya langsung menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana, bukannya meminta laporan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat.

“KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

“KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Meski begitu, Budi menjelaskan informasi awal dari publik akan diterima KPK. Sebab, laporan atau aduan masyarakat dinilai sebagai pelibatan langsung publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat, yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” tandas Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam akunnya di media sosial X menjelaskan bahwa di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Dia juga menyebut KPK bisa memanggil sumber informasi tersebut untuk dimintai keterangan.

“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tulis Mahfud.

KPK Minta Mahfud Buat Laporan Soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Whoosh

KPK meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung Woosh.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut adanya penyelewengan anggaran berupa mark up pada proyek pengadaan kereta cepat Woosh.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, Mahfud perlu menyampaikan laporan yang memuat informasi awal yang nantinya bisa diverifikasi oleh KPK.

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujar Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini

Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:11 WIB

Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat

Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:03 WIB

Berapa Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan? Buka-bukaan soal Polemik Utang Whoosh Rp119,35 Triliun

Berapa Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan? Buka-bukaan soal Polemik Utang Whoosh Rp119,35 Triliun

Lifestyle | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:46 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB