Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum
Subhan Palal, penggugat dalam kasus ijazah Gibran. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda karena penggugat, Subhan Palal, keberatan dengan penambahan kuasa hukum oleh KPU.
  • Subhan menuding KPU telah mengubah data pendidikan Gibran di situs resmi selama proses persidangan berlangsung.
  • Dalam gugatannya senilai Rp125 triliun, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan sesuai aturan Pemilu.

 

Suara.com - Sidang gugatan perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan riwayat pendidikannya ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran penggugat dalam perkara ini, Subhan Palal keberatan dengan bertambahnya jumlah kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.

“KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa keberatan tersebut didasari pasal 1816 KUH Perdata yaitu penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu yang melampaui kuasanya dan apa yang dilakukannya di luar kuasanya tidak mengikat pemberi kuasa, kecuali jika disahkan oleh pemberi kuasa.

“Kan KPU sudah menunjuk kuasa, sementara menunjuk juga kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama,” ujar Subhan.

Dengan keberatan yang diajukan Subhan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.

Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1.

“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.

Baca Juga: Satu Tahun Memimpin, Legislator Gerindra: Kinerja Prabowo Excellent Sesuai Amanat Konstitusi

Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.

Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI