Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum
Subhan Palal, penggugat dalam kasus ijazah Gibran. (Suara.com/Dea)
  • Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda karena penggugat, Subhan Palal, keberatan dengan penambahan kuasa hukum oleh KPU.
  • Subhan menuding KPU telah mengubah data pendidikan Gibran di situs resmi selama proses persidangan berlangsung.
  • Dalam gugatannya senilai Rp125 triliun, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan sesuai aturan Pemilu.

 

Suara.com - Sidang gugatan perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan riwayat pendidikannya ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran penggugat dalam perkara ini, Subhan Palal keberatan dengan bertambahnya jumlah kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.

“KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa keberatan tersebut didasari pasal 1816 KUH Perdata yaitu penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu yang melampaui kuasanya dan apa yang dilakukannya di luar kuasanya tidak mengikat pemberi kuasa, kecuali jika disahkan oleh pemberi kuasa.

“Kan KPU sudah menunjuk kuasa, sementara menunjuk juga kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama,” ujar Subhan.

Dengan keberatan yang diajukan Subhan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.

Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1.

“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.

Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.

Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

Opini | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:04 WIB

Amankan Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, 1.743  Personel Gabungan Dikerahkan

Amankan Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 10:54 WIB

Soroti Satu Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Demo BEM SI Dijaga Ketat Ribuan Aparat

Soroti Satu Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Demo BEM SI Dijaga Ketat Ribuan Aparat

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Terkini

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam

Tragis! Suami Tewas Dipalu Istri Usai Cekcok Rumah Tangga di Vietnam

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:29 WIB

Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:28 WIB

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:23 WIB

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:13 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:07 WIB

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:06 WIB

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:57 WIB