- Ridwan Kamil menolak pintu damai bagi Lisa Mariana, yang kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan kliennya ingin proses hukum berjalan tuntas demi efek jera.
- Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, setelah Lisa menuding CA adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan eks Gubernur Jabar.
Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menolak pintu damai bagi Lisa Mariana, yang kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan kliennya ingin proses hukum berjalan tuntas demi efek jera.
"Pak Ridwan Kamil ingin upaya hukum ini terus berjalan dan tidak ada damai, supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan," kata Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim menilai penetapan Lisa sebagai tersangka merupakan bukti kuat bahwa semua tuduhan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil selama ini tidak benar.
"Penetapan tersangka ini sekali lagi bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana itu kebohongan belaka," ujarnya.
Langkah hukum ini, menurut Muslim, juga bertujuan memberikan pelajaran berharga, tidak hanya bagi Lisa, tetapi juga masyarakat luas.
"Agar tidak mengumbar aib, agar tidak menyatakan sesuatu yang sifatnya narasi-narasi kebohongan ke publik, yang akhirnya tidak terbukti kebenarannya," jelasnya.
Tes DNA Negatif, Lisa Resmi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, setelah Lisa menuding CA adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.
Untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, Ridwan Kamil, Lisa, dan CA telah menjalani pengambilan sampel DNA berupa darah dan liur pada 7 Agustus 2025. Setelah 13 hari diuji di Laboratorium Pusdokkes Polri, penyidik Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang memastikan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Beri Ampun, Kubu Lisa Mariana Tegaskan Tak Pernah Minta Damai
Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka pada pekan lalu.
Hari ini, Senin (20/10/2025), Lisa seharusnya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka. Namun, melalui kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, Lisa meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit tifus.
“Kami ada surat sakit tifus, kemarin dari dokter dirawat dan itu resmi ada barcodenya,” ujar Johnboy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Johnboy memastikan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan sekaligus permintaan penjadwalan ulang kepada penyidik. Ia menjamin Lisa akan hadir jika kondisinya membaik.
“Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” jelasnya.