Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih
Ilustrasi kebakaran rumah. (Freepik)
baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial MS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat membakar kontrakan keluarga mantan pacarnya usai hubungan asmaranya kandas.
  • Ia menyiram bensin dan membakar bagian depan rumah korban hingga warga panik dan berusaha memadamkan api.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku empat jam kemudian, dan kini MS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Suara.com - Putus cinta membuat seorang pria muda di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hilang kendali. Dalam amarah yang membara, ia menyiram bensin dan membakar kontrakan milik keluarga mantan kekasihnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur. Api berkobar di depan rumah kontrakan ketika sebagian warga masih terlelap.

Beruntung, kobaran api tak sempat melahap seluruh bangunan. Namun, tindakan nekat itu kini membuat sang pelaku, MS alias TB (20), harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, api asmara antara MS dan korban yang merupakan anak dari SM (47), telah terjalin sekitar delapan bulan. Hubungan itu lalu berakhir di tengah jalan, meninggalkan luka dan amarah di hati pelaku.

“Dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dalam kondisi terpukul, MS sempat bertengkar hebat dengan mantan kekasihnya. Ia kemudian pergi, membeli bensin, dan kembali dengan niat membalas sakit hatinya.

“Dia menyiramkan bensin ke rumah korban, kemudian langsung menghidupkan api,” ungkap Nurma.

Rak sepatu, pakaian yang dijemur, serta sandal di depan rumah langsung dilalap api. SM yang mendengar suara gaduh pun berteriak minta tolong hingga membangunkan warga sekitar.

“Warga datang dan langsung memadamkan,” jelas Nurma.

baca juga

Kepanikan malam itu berubah menjadi kelegaan setelah api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke rumah lain.

Sementara polisi yang menerima laporan, langsung bergerak dan hanya butuh empat jam untuk menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kawila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” tutur Nurma.

Kepada penyidik, MS tak menampik perbuatannya. Secara terang-terangan ia mengakui melakukan aksi itu lantaran tak sanggup menahan kekecewaan setelah hubungan asmaranya berakhir.

“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran delapan bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” beber Nurma.

Saat ini MS meringkuk di Rutan Polsek Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda kelahiran Cirebon itu dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruang Genset di RS Hermina Bekasi Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar!

Ruang Genset di RS Hermina Bekasi Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:13 WIB

Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak

Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:12 WIB

Bercanda Soal 'Bensin Susah Terbakar', Pemuda Ini Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Nyalakan Korek

Bercanda Soal 'Bensin Susah Terbakar', Pemuda Ini Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Nyalakan Korek

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB

×