-
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, pindah lokasi tahanan.
-
Alasannya karena menderita sakit peradangan paru-paru (pneumonia).
-
Hakim perintahkan ia dipindah dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba.
Suara.com - Terdakwa kasus mega korupsi Pertamina yang juga anak dari 'saudagar minyak' Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, mendapatkan 'keringanan' dari majelis hakim.
Permohonan Kerry untuk pindah lokasi penahanan dikabulkan dengan alasan kesehatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Kerry untuk memindahkannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
"Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan yang dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Alasan Kesehatan
Dasar utama keputusan hakim adalah kondisi kesehatan Kerry.
Berdasarkan resume medis dari RS Adhyaksa, Kerry didiagnosis mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.
Rutan Kelas I Salemba dinilai memiliki fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai untuk menjamin perawatannya selama proses persidangan.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melaksanakan pemindahan tersebut.
Langkah hakim ini diapresiasi oleh kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha.
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya beralasan dari sisi kemanusiaan, tetapi juga akan mempermudah jalannya proses hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
"Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” tambahnya.
Kerry Adrianto Riza saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, sebuah skandal yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sebelumnya, Kerry Adrianto didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Fakta ini terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari fasilitas strategis itu diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam rombongan golf tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.