Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
Ilustrasi salah satu penambangan di Kawasan Kepulauan Raja Ampat, Papua. KPK mengaku belum menemukan pencabutan izin tambang dari pemerintah di pulau tersebut.
Baca 10 detik
  • Pemerintah umumkan cabut izin tambang nikel Raja Ampat.

  • KPK: Surat keputusan (SK) pencabutannya tidak ada.

  • Satu perusahaan tambang, PT Gag Nikel, sudah beroperasi lagi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan 'janji palsu' pemerintah terkait pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat.

Meski telah diumumkan secara resmi di Istana Negara, KPK hingga kini tidak menemukan satu pun dokumen atau Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa pihaknya telah 'dilempar' dari satu instansi ke instansi lain saat mencoba memverifikasi klaim pemerintah tersebut.

“Terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, ‘Belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses’,” kata Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Ketiadaan bukti konkret ini membuat KPK secara terbuka mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan tambang yang bermasalah.

“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” tambah Dian.

Satu Perusahaan Kembali Beroperasi

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan nasib empat perusahaan, satu perusahaan tambang nikel lain, PT Gag Nikel, justru telah kembali beroperasi di Raja Ampat.

Menurut Dian, perusahaan ini merupakan pemain lama yang memiliki 'privilese' khusus.

Baca Juga: PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!

“Gag ini kan cerita lama ini, kontrak karya yang bahkan dapat dispensasi, dia di kawasan hutan, ada 11 ya yang diperbolehkan ya, apa namanya, masuk Karimun Granit, Freeport, nah dia sudah diperbolehkan,” ujar Dian.

Polemik ini berawal dari fakta bahwa 70 persen wilayah Pulau Manuran di Raja Ampat dikuasai oleh lahan pertambangan.

Menanggapi protes publik, pemerintah sebelumnya berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebuah janji yang kini kebenarannya dipertanyakan oleh KPK.

Kemudian pada Juni 2025, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria. [Suara.com/Dea]
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria. [Suara.com/Dea]

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI