- TPU Kebagusan menerapkan sistem tumpang jenazah karena lahan pemakaman dianggap telah penuh
- Dalam sistem tumpang ini adalah dua atau lebih jenazah akan ditumpuk di satu liang lahat.
- Sistem tumpang ini menjadi solusi mengatasi keterabatasan lahan TPU.
Suara.com - Imbas lahan yang semakin menipis, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menerapkan sistem tumpang maksimal tiga jenazah. Sistem tumpang dengan menumpuk tiga jenazah di satu liang lahat itu terbulang gratis.
"Normalnya sih paling kalau untuk kedalaman sampai tiga jenazah," kata penjaga TPU Kebagusan, Dedi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sistem tumpang ini sudah diterapkan sejak 2015 dan masih menerima hingga kini. Berbeda dengan pemakaman yang memang sudah ditutup pada 2025 ini.
"Untuk penutupannya itu baru beberapa tahun belakangan, penutupan makam baru ya bukan makam tumpang. Kalau tumpang kita terima terus setiap hari," ucapnya.
Terlebih, lahan dengan luas 8.000 meter ini dinilainya jarak antar makam terbilang tidak normal, yakni sudah sampai 20 sentimeter (cm).
"Semeter enggak sampai. Paling ada yang sampai ke 20 cm per makam gitu kan. Karena memang udah full tumpang," ucapnya.
Pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).
Sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.
Baca Juga: Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
Aturan tersebut menyebutkan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapat izin dari ahli waris.
Kemudian, penumpangan bisa dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah.
Dengan demikian, ditegaskan mekanisme pemakaman tumpang dilakukan tanpa membuka jenazah lama. Penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.
Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel) dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru sehingga pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.
Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat dan Cikoko.
Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.