- Suami yang bakar istrinya hidup-hidup di kawasan Otista, Jaktim ternyata residivis
- Dalam kasus barunya itu, Ance dijerat pasal berlapis dan terancam bui 20 tahun
- Ancaman hukuman itu ditambah karena statusnya sebagai residivis.
Suara.com - Terungkap fakta baru di balik aksi sadis JPT alias Ance (26), pria di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur yang tega membakar hidup-hidup istrinya. Ance ternyata adalah seorang residivis.
Imbas dari aksi sadisnya itu, suami pembakar istri dijerat pasal berlapis dan terancam penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Ancaman hukuman kepada Ance diperberat sepertiga dari hukuman pokok karena statusnya sebagai residivis.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, lanjut Sri, tersangka juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
"Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," ucap Sri.
Motif aksi pembakaran itu karena tersangka cemburu setelah istrinya dibonceng oleh pria lain.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap usai lokasi persembunyiannya terendus polisi. Penangkapan terhadap Ance dilakukan di kawasan Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB
Sementara, peristiwa dugaan pembakaran terhadap istrinya, terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan memburu pelaku karena melarikan diri.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," jelas Sri.
Selain itu, Sri menyebut, dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.
"Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujar Sri.
Tersangka JPT (26) sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024.
"Pria JPT ini, sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur," kata Sri.