Baca 10 detik
- Suami yang bakar istrinya hidup-hidup di kawasan Otista, Jaktim ternyata residivis
- Dalam kasus barunya itu, Ance dijerat pasal berlapis dan terancam bui 20 tahun
- Ancaman hukuman itu ditambah karena statusnya sebagai residivis.
Saat itu, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024. Namun, dia enggan membayar usai ditagih. Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta.
Kalimat tersebut membuat terduga pelaku marah dan berujung merusak gerobak milik Udin dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit.