-
KPK telah periksa 70% biro travel haji di Indonesia.
-
Total lebih dari 300 PIHK dimintai keterangan oleh penyidik.
-
Keterangan mereka jadi dasar BPK hitung kerugian negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah 'menyapu bersih' dan memeriksa 70 persen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel di seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lebih dari 300 PIHK telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Informasi dari mereka kini menjadi 'amunisi' utama untuk membongkar tuntas skandal ini.
"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Dengan total PIHK yang terdaftar sekitar 400 lebih, angka ini menunjukkan keseriusan dan masifnya upaya penyidikan yang dilakukan.
Jadi Dasar Audit
Budi menegaskan bahwa keterangan dari ratusan biro travel ini tidak hanya digunakan untuk pembuktian pidana, tetapi juga menjadi dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat total kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk menjangkau seluruh jaringan, pemeriksaan tidak hanya terpusat di Jakarta.
Penyidik KPK telah bergerak ke berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan, untuk meminta keterangan langsung dari para pelaku industri.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
Langkah masif ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).