Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:49 WIB
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
  • Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara.
  • Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah untuk menelusuri kerugian negara yang saat ini tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara.

"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Kuota Tambahan Dibagi Rata Secara Ilegal

KPK sebelumnya telah membeberkan modus perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, setiap kuota haji—termasuk kuota tambahan—seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus (yang dikelola PIHK/travel).

Dengan demikian, kuota tambahan 20.000 itu seharusnya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah, itu menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Awal Mula Whoosh Masuk Indonesia: Gegara Jokowi Terpukau Xi Jinping, Berujung Utang Triliunan

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para pengelola travel haji khusus, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dan lebih menguntungkan secara komersial dibandingkan haji reguler.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI