Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
Nasib hukum Sekjen DPR RI Indra Iskandar hingga kini masih belum jelas. Ia terseret kasus korupsi rumah jabatan dinas DPR. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sudah setahun jadi tersangka, Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan.

  • KPK beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara.

  • Indra kembali absen dari panggilan KPK dengan alasan lain.

Suara.com - Status hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, masih terus menggantung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2024, hingga kini ia belum juga ditahan.

Hari ini, Jumat (24/10/2025), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar absen dari jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (24/10/2025). Namun, ia menyebut ketidakhadiran ini bukan kategori mangkir.

"Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik, kata Budi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Penahanan Tertunda Setahun

Penundaan penahanan Indra Iskandar telah menjadi sorotan publik selama setahun terakhir.

Sejak Oktober 2024, KPK selalu memberikan alasan yang sama, yakni masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Budi Prasetyo pada Agustus 2025 lalu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Oktober 2024 juga pernah menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan setelah semua bukti, termasuk audit BPKP, rampung.

Baca Juga: Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Ia bahkan mengungkap salah satu kendala adalah tim penyidik yang menangani kasus ini juga sibuk dengan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun 2020. Nilai total proyek ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar.

Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan mencekal mereka ke luar negeri, termasuk pejabat internal DPR dan pihak swasta dari berbagai perusahaan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI