- KPK kembali memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait korupsi perlengkapan rumah dinas DPR.
- Meski sudah berstatus tersangka, Indra kali ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
- Dalih KPK belum menahan Indra karena masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Indra Iskandar kali ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Masi Bebas Meski Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi perlengkapan rumah anggota DPR. Penetapan tersangka Indra dkk usai KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024.
Meski sudah berstatus tersangka, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan oleh KPK. Padahal, KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
“Jadi kami tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah dia.
Baca Juga: Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!