- Fuad Nasar menjelaskan bahwa instrumen tersebut berbentuk kuesioner untuk menggali data langsung di lapangan.
- Fuad menyoroti pentingnya proses penyimpanan dan pengemasan makanan dalam program MBG.
- Kemenag memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) harus sesuai dengan prinsip halalan toyyiban.
Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag akan menyiapkan draf instrumen monitoring dan evaluasi guna menjamin makanan yang disalurkan ke pesantren dan madrasah benar-benar aman dan sesuai standar halal.
Direktur JPH, M. Fuad Nasar, menjelaskan bahwa instrumen tersebut berbentuk kuesioner untuk menggali data langsung di lapangan.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis bahan makanan yang digunakan, proses pembelian dan pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan bergizi.
Termasuk pula sistem manajemen di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan langkah mitigasi jika ditemukan bahan yang tidak steril.
“Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, ada tiga kategori bahan yang tidak wajib memiliki sertifikat halal.
Pertama, bahan yang berasal langsung dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air.
Kedua, bahan non-alam atau hasil kimia yang tidak berisiko mengandung unsur haram. Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya serta tidak mengandung unsur yang dilarang secara syariat.
Baca Juga: Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
Fuad menyoroti pentingnya proses penyimpanan dan pengemasan makanan dalam program MBG.
“Bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Maka perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban, yakni halal, bersih, dan menyehatkan, harus selalu menjadi dasar dalam seluruh penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
“Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” pesan Fuad.