-
Pemerintah menutup 106 dapur program makan bergizi gratis karena tidak memenuhi standar kebersihan.
-
Penyelenggara kini wajib mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional ke sistem digital.
-
Laporan visual menjadi syarat pencairan dana tahap berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG dengan menutup operasional 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG atau dapur yang melanggar standar. Kini, BGN mewajibkan seluruh penyelenggara mengunggah laporan foto dan video kegiatan operasional harian ke sistem digital sebagai syarat utama pencairan dana.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak layak, kotor, atau tidak memenuhi standar sanitasi.
"Kita bekerja membawa nama negara. Jangan biarkan dapur yang tidak layak tetap beroperasi. Setiap piring yang disajikan harus mencerminkan tanggung jawab negara," tegas Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya mengumumkan penghentian operasional 106 SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sistem Pengawasan Digital "Pasang Mata"
Untuk memastikan kepatuhan, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis bukti visual yang terintegrasi secara digital. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mendokumentasikan seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama, lalu mengunggahnya ke sistem.
"Kami bisa melihat aktivitas di lapangan secara real-time. Jika ada dapur gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau distribusi tidak sesuai waktu, akan langsung terdeteksi," kata Khairul.
Laporan visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat mutlak untuk pencairan dana tahap berikutnya. Setiap dua pekan, SPPG harus mengunggah laporan lengkap berisi data penerima, nota pembelian, serta bukti foto dan video.
Baca Juga: Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
"Tanpa laporan visual, pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan. Dengan bukti ini, tidak ada ruang untuk laporan fiktif," tuturnya.
Langkah digitalisasi ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan program bantuan pemerintah berbasis teknologi, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.