Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...

Senin, 03 November 2025 | 13:15 WIB
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Kelima anggota DPR nonaktif itu tengah menjalani sidang di MKD. [Ist]
Baca 10 detik
  • Lucius mengingatkan MKD ihwal potensi munculnya kemarahan dari publik.
  • Lucius berujar instrumen MKD bisa dimanfaatkan untuk menjadi alat pembenaran parpol.
  • Lucius mengatakan drama tersebut sudah kelihatan sejak keputusan terhadap Rahayu Saraswati. 

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas lima anggota DPR nonaktif bisa menghadirkan beberapa kemungkinan keputusan.

Lucius berujar kelima anggota nonaktif tersebut bisa saja diberhentikan dari keanggotaan di DPR. Kendati demikina, ada juga kemungkinan lain.

"Mungkin salah satu atau salah dua yang diberhentikan, lainnya aktif kembali. Kemungkinan terakhir, semuanya diberhentikan.Untuk semua kemungkinan itulah sidang MKD ini digelar," kata Lucius kepada Suara.com, Senin (3/11/2025).

Lucius menduga untuk menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut menjadi alasan kenapa sidang MKD tampak dibikin seolah-olah alot, berjenjang dengan berbagai agenda.

"Intinya sambil bersidang, MKD dan tentu saja parpol-parpol dan DPR juga sekalian melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa diambil. Yang jelas keinginan dari DPR dan parpol-parpol asal kelima anggota non aktif tersebut, kelimanya bisa kembali diaktifkan," kata Lucius.

Lucius mengatakan partai politik tidak memiliki alasan memberhentikan kader selama kader tersebut tidak melakukan kesalahan yang tidak ditujukan kepada partai, dengan kata lain melawan partai.

"Sikap partai seperti itu nampak melalui keputusan cepat parpol pasca aksi massa awal September, yang menonaktifkan kelimanya dari anggota DPR. Keputusan nonaktif ini nampak menunjukkan kebimbangan parpol antara mau menuruti tuntutan publik atau memenuhi kepentingan politik parpol sendiri," kata Lucius.

Kebingungan itu, kata Lucius, sekarang yang sedang dicarikan jalan keluarnya.

"Untungnya parpol punya MKD yang bisa jadi perpanjangan tangan, yang bisa meluputkan parpol dari beban tanggung jawab moral kepada publik," kata Lucius.

Baca Juga: Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!

Lucius berujar instrumen MKD bisa dimanfaatkan untuk menjadi alat pembenaran parpol dalam membuat keputusan final terhadap kelima anggota non aktif.

"Dengan memakai jalur MKD, ada alasan yang bisa digunakan DPR maupun parpol untuk membela keputusan akhir terhadap kelima anggota tersebut tanpa harus menjadi beban parpol masing-masing. Jadi saya menduga jalur MKD ini adalah jalur aman bagi parpol untuk mengembalikan kelima anggota yang dinonaktifkan demi menjaga situasi kondusif pada awal September lalu," tutur Lucius.

"Dan karena kepentingan parpol membela kelima kader ini, maka proses di MKD sangat mungkin akan banyak drama. Drama biar terkesan ada proses legal formil yang dilalui kelima anggota dan parpol mereka masing-masing ketika pada akhirnya kelimanya perlu alasan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR," sambung Lucius.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Lucius mengatakan drama tersebut sudah kelihatan sejak keputusan terhadap Rahayu Saraswati. Rahayu tetap menjadi anggota DPR usai MKD menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu dari DPR.

"Parpol punya mau, tapi pakai tangan MKD biar kesannya legal, sesuai prosedur, dan yang pasti bukan maunya parpol. Hasil akhir seperti Saraswati ini yang nampaknya diharapkan kepada 5 anggota non aktif DPR melalui MKD saat ini," kata Lucius.

Publik Bisa Marah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI