Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul

Muhammad Yunus

Selasa, 04 November 2025 | 17:56 WIB
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
Puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi demo depan AAS Building Makassar, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Istimewa]
baca 10 detik
  • Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
  • Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
  • Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar

Suara.com - Aksi solidaritas untuk Tempo yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Selasa, 4 November 2025 diwarnai kekerasan terhadap jurnalis.

Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi oleh massa berpakaian preman.

Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi.

Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Gelombang solidaritas ini muncul setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar, buntut pemberitaan soal polemik beras di tubuh Kementerian Pertanian.

Awalnya, aksi berlangsung damai. Namun, situasi memanas ketika sekelompok massa tandingan yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan datang dan menuntut pencabutan izin terbit Tempo karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Ketegangan mencapai puncak saat jurnalis membentangkan karangan bunga bertuliskan "Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis, KAJ Sulsel".

Sekelompok orang berpakaian preman lalu mendatangi peserta aksi dan memukul sejumlah jurnalis hingga terjadi aksi saling dorong.

Sebatang bambu bahkan terlihat dilemparkan ke arah peserta aksi. Melihat situasi mulai memanas, Polisi kemudian langsung turun tangan memisahkan kedua kelompok.

baca juga

"Cukup, kawan-kawan! Ini aksi terkonsolidasi," seru salah seorang orator dari KAJ Sulsel melalui pengeras suara.

Namun, insiden kekerasan kembali terjadi setelah aksi bubar. Seorang orator KAJ dipukul oleh pria tak dikenal yang kemudian melarikan diri masuk ke dalam gedung.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan menilai gugatan Mentan terhadap Tempo sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan ruang demokrasi.

"Jika gugatan seperti ini dibiarkan, kemerdekaan pers dan hak publik untuk mengawasi pejabat bisa hilang. Padahal, Undang-Undang Pers dengan tegas menyebut sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan gugatan perdata," ujarnya.

Gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang menjadi pengantar artikel utama berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah."

Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, pihak Kementerian Pertanian justru mengajukan gugatan melalui pejabat ASN dengan tuntutan ganti rugi immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta.

Nilai gugatan tersebut dinilai tak masuk akal dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Nilai yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis," tegas Sahrul.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.

"Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng juga menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.

"Tempo sudah menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Ketika pejabat publik malah menggugat, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya.

"Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 11:47 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini

Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini

News | Senin, 03 November 2025 | 17:17 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:39 WIB

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35 WIB

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB