Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul

Muhammad Yunus

Selasa, 04 November 2025 | 17:56 WIB
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
Puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi demo depan AAS Building Makassar, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Istimewa]
baca 10 detik
  • Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
  • Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
  • Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar

Suara.com - Aksi solidaritas untuk Tempo yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Selasa, 4 November 2025 diwarnai kekerasan terhadap jurnalis.

Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi oleh massa berpakaian preman.

Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi.

Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Gelombang solidaritas ini muncul setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar, buntut pemberitaan soal polemik beras di tubuh Kementerian Pertanian.

Awalnya, aksi berlangsung damai. Namun, situasi memanas ketika sekelompok massa tandingan yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan datang dan menuntut pencabutan izin terbit Tempo karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Ketegangan mencapai puncak saat jurnalis membentangkan karangan bunga bertuliskan "Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis, KAJ Sulsel".

Sekelompok orang berpakaian preman lalu mendatangi peserta aksi dan memukul sejumlah jurnalis hingga terjadi aksi saling dorong.

Sebatang bambu bahkan terlihat dilemparkan ke arah peserta aksi. Melihat situasi mulai memanas, Polisi kemudian langsung turun tangan memisahkan kedua kelompok.

baca juga

"Cukup, kawan-kawan! Ini aksi terkonsolidasi," seru salah seorang orator dari KAJ Sulsel melalui pengeras suara.

Namun, insiden kekerasan kembali terjadi setelah aksi bubar. Seorang orator KAJ dipukul oleh pria tak dikenal yang kemudian melarikan diri masuk ke dalam gedung.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan menilai gugatan Mentan terhadap Tempo sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan ruang demokrasi.

"Jika gugatan seperti ini dibiarkan, kemerdekaan pers dan hak publik untuk mengawasi pejabat bisa hilang. Padahal, Undang-Undang Pers dengan tegas menyebut sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan gugatan perdata," ujarnya.

Gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang menjadi pengantar artikel utama berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah."

Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, pihak Kementerian Pertanian justru mengajukan gugatan melalui pejabat ASN dengan tuntutan ganti rugi immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta.

Nilai gugatan tersebut dinilai tak masuk akal dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Nilai yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis," tegas Sahrul.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.

"Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng juga menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.

"Tempo sudah menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Ketika pejabat publik malah menggugat, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya.

"Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 11:47 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini

Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini

News | Senin, 03 November 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×