-
AJI menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo yang digugat perdata oleh Menteri Pertanian.
-
Gugatan Rp200 miliar dinilai sebagai upaya pembungkaman pers di luar mekanisme UU Pers.
-
Sengketa telah diselesaikan Dewan Pers, namun Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke pengadilan.
Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2024). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait laporan berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap telah merusak reputasinya dan nama baik Kementerian Pertanian. Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkutan media,” ujar Nany dalam orasinya. Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers secara umum.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuntutan ganti rugi Rp200 miliar tidak masuk akal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah seperti kementerian.
“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim membatalkan gugatan tersebut karena sengketa ini telah ditangani oleh Dewan Pers.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," tegas Irsyan.
Latar Belakang Gugatan
Baca Juga: Dua Putra Bangsa, Satu Asa: Veda Ega Pratama dan Mario Aji Resmi Gaspol di MotoGP 2026
Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial pada 16 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkap dampak kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog yang menyebabkan kualitas gabah menurun.
Kasus ini telah ditangani Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2024. Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan media tersebut untuk meminta maaf dan melakukan moderasi konten.
Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut. Namun, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.