- Mahfud mengatakan Sri Mulyani Indrawati sebagai sosok yang terlalu protektif terhadap anak buahnya.
- Mahfud mengaku mengetahui hal ini karena ia juga didatangi oleh juru lobi dari DPR.
- Ia menceritakan kembali kasus pencucian uang Rp349 triliun yang pernah ia tangani.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyoroti dugaan intervensi Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus pencucian uang senilai Rp349 triliun.
Dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, ia mengonfirmasi pernyataannya di masa lalu dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat bertindak lebih tegas.
Mahfud mengungkapkan bahwa ia melihat Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, sebagai sosok yang terlalu protektif terhadap anak buahnya.
“Mudah-mudahan ada tindakan yang lebih tegas dari Menteri yang baru ini terhadap anak buah, karena Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik,” ujarnya, dikutip Rabu (5/11/2025).
Ia kemudian menceritakan kembali kasus pencucian uang Rp349 triliun yang pernah ia tangani, di mana sejumlah nama dari daftar tersebut juga masuk ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menyebutkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung di bandara terhadap seorang pelaku yang bahkan sudah diberitakan kesalahannya dan barang bukti yang disita.
"Kaget Kementerian Keuangan, ternyata sampai sekarang gak jelas kabarnya," kata Mahfud.
Menurutnya, hal ini disebabkan adanya lobi-lobi dari Kemenkeu, termasuk kemungkinan dari Menteri Keuangan sendiri, agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
“Karna waktu itu memang ada lobi-lobi dari Menteri keuangan, ada dari Kementeruan Keuangan, ya bisa juga Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan,” ucapnya.
Baca Juga: Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
Mahfud mengaku mengetahui hal ini karena ia juga didatangi oleh juru lobi dari DPR.
Meskipun tersangka sudah diumumkan, kasus tersebut kemudian dipindah.
Ia juga meluruskan bahwa pejabat eselon 1 tidak diberhentikan oleh Presiden secara langsung, melainkan atas usul Menteri.
“Ada yang bilang itu kan pejabat eselon 1, harus diberhentikan Presiden. Gak, pejabat eselon 1 itu di berhentikan oleh menterinya,” katanya.
“Sehingga gak ada kesulitan birokrasi samasekali sebenarnya. Nah, itu yang saya lihat dari Bu Sri Mulyani," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Sri Mulyani terkait kasus tersebut.