Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN

Erick Tanjung

Selasa, 11 November 2025 | 16:39 WIB
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
Tim kuasa hukum empat ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/11/2025). [Ist]
baca 10 detik
  • Empat ASN menggugat surat perintah mutasi dari Kepala BNN ke PTUN Jakarta.

  • Mutasi dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian.

  • ASN minta PTUN batalkan surat perintah dan penempatan pada jabatan baru mereka.

Suara.com - Empat Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional/BNN secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Surat Perintah (Sprin) mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Keempat ASN tersebut adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Allfi Faradi, dan Agung Suseno. Melalui kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, mereka meminta agar PTUN membatalkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.

Menurut Rando, surat perintah yang memutasi 17 pegawai, termasuk kliennya, diterbitkan tanpa dasar administratif yang sah dan mekanisme kepegawaian yang semestinya.

“Pelaksanaannya tidak sesuai tata cara administrasi kepegawaian, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan, terutama bagi mereka yang dimutasi ke jabatan baru di tingkat provinsi,” ujar Rando dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025).

Gugatan ini diajukan setelah serangkaian upaya administratif yang ditempuh tidak mendapat respons memadai dari pihak BNN. Upaya tersebut antara lain pengajuan surat keberatan kepada Kepala BNN pada 25 September 2025, permohonan kajian legalitas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, hingga permohonan pencabutan Sprin pada 13 Oktober 2025.

“Kami sudah mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut, namun hingga kini belum ada sikap atau keputusan resmi,” tambahnya.

Dalam gugatannya, para ASN berpegang pada Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai, yang menyatakan bahwa penempatan jabatan baru harus dilakukan melalui mekanisme mutasi yang jelas.

“Karena penempatan jabatan baru ini tidak dilakukan dengan tata cara dan mekanisme mutasi, maka surat perintah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rando.

Melalui gugatan ini, mereka memohon kepada majelis hakim PTUN untuk menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan meminta agar mutasi terhadap keempat ASN dibatalkan, setidaknya hingga mereka genap dua tahun menjabat pada September 2026.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika

BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika

Foto | Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB

Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya

Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya

Bisnis | Minggu, 09 November 2025 | 12:02 WIB

Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!

Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×