Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!

Jum'at, 07 November 2025 | 13:52 WIB
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
Baca 10 detik
  • Polisi telah menetapkan ASN di NTB karena kasus pencabulan anak
  • Terungkapnya kasus ini, tersangka ternyata kerap berkeliaran di kantin SD untuk mengincar para korban
  • Dalam kasus ini, terungkap juga modus tersangka pencabulan yang korbanya mencapai lima orang anak.

Suara.com - Polisi meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menjadi predator seks anak. ASN itu ditangkap setelah mencabuli lima siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. 

Terungkapnya kasus ini, predator seks itu ternyata kerap berkeliaran di kantin sekolah untuk mengincar anak-anak SD. 

Fakta kasus ASN cabuli lima anak SD itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maknun.

"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum. Pelaku merupakan oknum ASN atau staf di sekolah tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memberikan uang kepada para korban. Di mana pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi hari ketika para korban tiba di sekolah di sebuah kantin sekolah.

"Para korban ini mereka yang paling pagi datang ke sekolah, karena kondisi sekolah belum begitu ramai," katanya.

"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dan melecehkan korban," katanya.

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang Ibu dari korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, sehingga melaporkan kasus tersebut dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan belasan saksi baik itu para korban maupun pelaku.

Baca Juga: Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

"Pelaku telah diamankan. Saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang," katanya.

Ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e junto pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus pencabulan itu terjadi pada Oktober. Korban ada lima orang yang merupakan pelajar di SD tersebut," katanya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI