Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas

Bangun Santoso

Selasa, 11 November 2025 | 22:41 WIB
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
Misteri di balik temuan limbah radioaktif berbahaya jenis Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten. (Ist)
baca 10 detik
  • Penanganan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande semakin intensif dengan pemeriksaan 40 saksi oleh KLH dan Polri
  • Indikasi kuat menunjukkan sumber pencemaran berasal dari lapak-lapak barang bekas di dalam kawasan industri, dengan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil uji laboratorium dan DNA
  • Pelaku tidak hanya akan dijerat sanksi pidana, tetapi juga tuntutan perdata untuk mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi

Suara.com - Misteri di balik temuan limbah radioaktif berbahaya jenis Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten, mulai memasuki babak baru yang lebih intensif. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap dalang di balik pencemaran yang mengancam keselamatan publik ini.

Penyelidikan kasus ini tidak main-main. Tim gabungan bergerak dengan sangat hati-hati, mengedepankan bukti ilmiah dan kajian mendalam untuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH, Brigjen Pol Frans Tjahyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini.

"Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Frans sebagaimana dilansir Antara.

Koordinasi antara KLH dan Polri menjadi kunci dalam membongkar kasus ini. Frans menjelaskan bahwa setiap tahapan investigasi selalu dievaluasi bersama melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.

"Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia.

Jejak Kontaminasi Mengarah ke Lapak Barang Bekas

Indikasi awal dari tim di lapangan mengerucut pada satu lokasi spesifik. Jejak kontaminasi Cesium-137 terdeteksi di area lapak-lapak barang bekas yang berada di dalam Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten. Temuan ini membuka dugaan bahwa sumber radioaktif berasal dari aktivitas di lokasi tersebut.

"Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka," paparnya.

baca juga

Pihak berwenang tidak hanya akan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Frans menegaskan bahwa penegakan hukum juga akan menyasar ranah perdata, yang berarti pelaku akan dituntut untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," tuturnya.

Mengingat dampak kasus ini sangat luas dan kompleks, kehati-hatian menjadi prioritas utama. Setiap bukti harus teruji secara saintifik sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

"Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat

Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat

News | Senin, 10 November 2025 | 21:02 WIB

Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137

Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137

News | Senin, 03 November 2025 | 17:40 WIB

Setelah Dievakuasi, Ancaman Belum Usai: Risiko Kesehatan Kontaminasi Cs-137

Setelah Dievakuasi, Ancaman Belum Usai: Risiko Kesehatan Kontaminasi Cs-137

Your Say | Senin, 27 Oktober 2025 | 20:48 WIB

91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande

91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 08:32 WIB

Apa Penyebab Radiasi di Cikande? Paparannya Capai 875 Ribu Kali Batas Aman

Apa Penyebab Radiasi di Cikande? Paparannya Capai 875 Ribu Kali Batas Aman

Lifestyle | Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir

Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir

Foto | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:56 WIB

7 Fakta Penting di Balik Kasus Radioaktif Udang dan Cengkeh di Indonesia

7 Fakta Penting di Balik Kasus Radioaktif Udang dan Cengkeh di Indonesia

Tekno | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:03 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×