Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
Ilustrasi sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. Ahli dari BRIN didatangkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). [ist]
baca 10 detik
  • Ahli BRIN menduga bukaan jalan tambang digunakan untuk operasi penambangan material nikel ilegal.
  • Dua karyawan PT WKM didakwa, meski disebut hanya menjalankan operasi internal perusahaan.
  • Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tambang tersembunyi di wilayah hutan Halmahera.

Suara.com - Ahli Kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lutfy Abdullah mengungkap dugaan adanya operasi tersembunyi di balik aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Menurut Lutfy, bukaan jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan kehutanan, melainkan mengarah pada pengambilan material nikel dari dalam tanah.

“Itu bukan jalan untuk mengeluarkan kayu. Ini jalan lebih cenderung untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” kata Lutfy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Lutfy menilai kedalaman jalan yang dibuka PT Position terlalu ekstrem dan tidak memenuhi kaidah operasional kehutanan.

"Kedalaman (jalan tersebut) sangat dalam. Lalu kalau mau buat jalan, nggak boleh terlalu miring. Karena berbahaya bagi manusia dan hewan. Kemudian tidak boleh juga memotong kontur dan tidak bersifat terlalu ekstrim. Berbahaya bagi operator," ujar Lutfy.

Ahli BRIN itu menambahkan, bentuk jalan tersebut tidak mencerminkan aktivitas pemanfaatan hutan yang sah, karena tidak ada tanah yang disisihkan di sisi bukaan sebagaimana mestinya.

"Tanah itu disisihkan, bukan digali. Mengapa begitu, supaya tanah tidak longsor. Ini jelas bukan pemanfaaatan hutan," ucap Lutfy.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang telah dilaporkan dan disetujui sebelumnya. Aktivitas di luar RKT disebut melanggar hukum.

“Menebang di luar izin adalah pelanggaran kehutanan,” katanya.

baca juga

Kasus tersebut menempatkan dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa utama.

Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di area tambang Halmahera Timur, Maluku Utara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipasang berada di dalam wilayah IUP milik PT WKM sendiri.

Dugaan muncul bahwa tindakan pemasangan patok itu merupakan bagian dari operasi internal perusahaan untuk mengamankan batas wilayah tambang, bukan pelanggaran hukum.

Regulasi yang Dilanggar

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel disebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pernyataan ahli BRIN menguatkan dugaan bahwa aktivitas PT Position di wilayah tersebut bukan sekadar pekerjaan infrastruktur, melainkan operasi penambangan yang tidak dilaporkan secara resmi.

Jika terbukti, hal ini dapat mengindikasikan pelanggaran serius terhadap izin tambang dan tata kelola kehutanan, serta membuka kemungkinan praktik operasi ilegal di balik klaim resmi perusahaan.

Bagi publik dan regulator, kasus ini menjadi peringatan penting mengenai transparansi operasional di sektor tambang yang kerap bersinggungan dengan wilayah hutan dan izin tumpang tindih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:45 WIB

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:55 WIB

11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position

11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Terkini

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×