- PUSHEP menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur tidak termasuk penyerobotan lahan
- Menurut PUSHEP, tuduhan penyerobotan hanya sah jika perusahaan beroperasi tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha
- PT Position menegaskan komitmen menjalankan praktik pertambangan yang patuh hukum, transparan, berkelanjutan
Suara.com - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa secara hukum, tuduhan penyerobotan baru bisa dibenarkan apabila sebuah perusahaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak bisa disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau di luar batas wilayah usaha,” ujar Bisman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Bisman juga menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung bukti hukum yang kuat, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bisman mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik tanpa dasar data dan fakta.
“Pengadilan adalah lembaga korektif yang berwenang menilai dan menimbang fakta hukum. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” tegasnya.
Selain itu, Bisman menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, serta komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar, demi menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.
“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.
Aan menegaskan, PT Position berkomitmen untuk terus menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
 
                 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                     
                    