PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

Galih Prasetyo | Suara.com

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:45 WIB
PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
  • PUSHEP menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur tidak termasuk penyerobotan lahan
  • Menurut PUSHEP, tuduhan penyerobotan hanya sah jika perusahaan beroperasi tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha
  • PT Position menegaskan komitmen menjalankan praktik pertambangan yang patuh hukum, transparan, berkelanjutan

Suara.com - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa secara hukum, tuduhan penyerobotan baru bisa dibenarkan apabila sebuah perusahaan melakukan aktivitas tambang tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak bisa disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau di luar batas wilayah usaha,” ujar Bisman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Bisman juga menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung bukti hukum yang kuat, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif.

Tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bisman mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik tanpa dasar data dan fakta.

“Pengadilan adalah lembaga korektif yang berwenang menilai dan menimbang fakta hukum. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” tegasnya.

Selain itu, Bisman menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, serta komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar, demi menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.

“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.

Aan menegaskan, PT Position berkomitmen untuk terus menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang

Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:11 WIB

Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh

Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh

Foto | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui

Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 19:29 WIB

24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut

24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB