- Kejagung membuka penyidikan baru kasus korupsi Petral untuk periode tahun 2008 hingga 2015.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
- Kejagung telah berkoordinasi intensif dengan KPK yang juga menangani kasus serupa pada periode berbeda.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai babak baru pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), lengan bisnis Pertamina di luar negeri yang telah dibubarkan.
Langkah tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah lebih dulu bergulir, yakni terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang oleh Petral, yang juga dikenal sebagai PT Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa fokus penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini adalah pada periode spesifik antara tahun 2008 hingga 2015.
“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Rabu (12/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa eskalasi kasus ke tahap penyidikan merupakan konsekuensi logis dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus baru ini telah diterbitkan sejak Oktober 2025.
“Ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” jelas Anang.
Sejak Sprindik diterbitkan, Anang mengungkapkan, lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Meskipun demikian, identitas para saksi yang telah diperiksa masih belum diungkap ke publik.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
“Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” katanya.
Perlu dicatat, perkara dugaan korupsi di tubuh Petral juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tempus delicti atau waktu kejadian yang menjadi fokus lembaga antirasuah tersebut adalah periode 2009-2015.
Untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas penegakan hukum, Anang memastikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan KPK.
“Tim sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” jelasnya.
Meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari sebulan dan puluhan saksi telah diperiksa, pihak Kejagung menyatakan bahwa nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan dan belum dapat dipublikasikan.