- Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
- Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
- Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 hingga 2015.
"Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dilakukan oleh Petral/PES periode tahun 2009 sampai 2015,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara ini berawal dari dua penyidikan sebelumnya.
Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto (CD), yang saat itu menjabat Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Direktur Petral.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata dia.
Atas temuan itu, KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
"KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," pungkasnya.
Kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina-Petral sebelumnya menyeret sejumlah pejabat strategis.
Sebelumnya, Bambang Irianto diduga menerima suap senilai USD 2,9 juta melalui perusahaan lepas pantai untuk mengatur kontrak perdagangan minyak. Skandal ini mencuat karena sistem pengadaan minyak yang dilakukan melalui Petral dan PES di Singapura dinilai tertutup dan rawan manipulasi.