Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 November 2025 | 10:45 WIB
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Resor Kota Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap istri salah satu pegawai KPP Pratama Manokwari di Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Baca 10 detik
  • Yahya Himawan, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri pegawai pajak di Manokwari, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawanya pada ancaman hukuman mati
  • Aksi nekat ini dipicu oleh kekalahan pelaku dalam judi online, di mana ia menghabiskan seluruh upahnya sebesar Rp3,3 juta dan berusaha merampok untuk mendapatkan uang kembali
  • Pembunuhan dilakukan dengan sangat brutal, mulai dari penikaman, menyembunyikan jasad dalam boks, memindahkannya ke lokasi kedua, hingga memutilasi dan membuangnya ke dalam septic tank

Suara.com - Ancaman hukuman maksimal berada di depan mata Yahya Himawan, tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap AGT, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Akibat perbuatannya yang teramat sadis, jaksa dapat menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari secara resmi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang membuka peluang bagi sanksi terberat dalam sistem hukum Indonesia.

Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, dalam konferensi pers pada Rabu, menegaskan bahwa bukti yang terkumpul sudah sangat kuat.

Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Motif di balik aksi brutal ini pun terungkap yakni kecanduan judi online. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh renovasi, kalap setelah menghabiskan upahnya sebesar Rp3,3 juta.

"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," ujar Ongky sebagaimana dilansir Antara.

Ia menyebut, rencana perampokan itu dipicu karena tersangka menghabiskan upah sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta untuk judi online pada Sabtu (8/11).

Rumah korban menjadi sasaran karena pelaku sudah familier dengan denah dan situasi lingkungannya. Pelaku sebelumnya pernah bekerja memasang keramik di dapur rumah korban, memberinya pengetahuan detail untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku

"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban," ucap Ongky.

Kronologi Pembunuhan Keji

Dengan dalih ingin memeriksa keramik yang disebutnya rusak, Yahya Himawan mendatangi rumah korban. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, korban yang sudah mengenalnya mempersilakan pelaku masuk. Momen inilah yang menjadi awal petaka.

"Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta," jelas Kapolresta.

Korban yang terkejut sontak berteriak. Panik, pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan sempat tak sadarkan diri. Saat korban siuman dan mencoba melawan, pelaku secara membabi buta menghujamkan pisaunya sebanyak tiga kali ke tubuh bagian depan korban sambil membekap mulutnya hingga nyawa korban melayang.

Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan sangat dingin. Pelaku membersihkan ceceran darah dan menyembunyikan jasad korban di dalam sebuah boks plastik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI