- Yahya Himawan, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri pegawai pajak di Manokwari, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawanya pada ancaman hukuman mati
- Aksi nekat ini dipicu oleh kekalahan pelaku dalam judi online, di mana ia menghabiskan seluruh upahnya sebesar Rp3,3 juta dan berusaha merampok untuk mendapatkan uang kembali
- Pembunuhan dilakukan dengan sangat brutal, mulai dari penikaman, menyembunyikan jasad dalam boks, memindahkannya ke lokasi kedua, hingga memutilasi dan membuangnya ke dalam septic tank
"Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik," kata Ongky.
Tak berhenti di situ, pelaku menggunakan ponsel milik korban untuk memesan mobil pikap. Ia memindahkan sejumlah barang curian seperti laptop, kamera, dan dompet, bersama dengan boks berisi jasad korban ke sebuah rumah yang sedang ia renovasi, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pembunuhan.
Di lokasi kedua inilah kekejian pelaku mencapai puncaknya.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Bahkan setelah membunuh, pelaku masih sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.
"Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim," tambah Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri rekam jejak kriminal tersangka di masa lalu.
"Supaya bisa diketahui apakah tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain atau tidak," kata Agung.
Baca Juga: Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku