Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 15:58 WIB
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinetnya
  • MK menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan politik setingkat menteri, untuk menjaga netralitas dan independensi Polri sebagai alat negara
  • Masa jabatan seorang Kapolri tidak terikat pada periode kekuasaan Presiden, melainkan pada batas usia pensiun perwira tinggi aktif sesuai peraturan yang berlaku

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi, yang menginginkan masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.

Putusan ini menjadi penegas posisi Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen, bukan jabatan politik yang terikat pada siklus kekuasaan eksekutif.

Palang pintu terakhir bagi gugatan yang diajukan tiga mahasiswa ini diketuk dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan ini sebelumnya dilayangkan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.

Mereka berargumen bahwa alasan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak diatur secara jelas, sehingga mereka meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan menteri yang mengikuti periode Presiden.

Namun, Mahkamah memiliki pandangan yang fundamental berbeda. Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa gagasan memosisikan Kapolri setingkat menteri bukanlah hal baru dan sudah ditolak sejak proses pembentukan undang-undang.

"Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif," ucap Arsul Sani sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Menurut Mahkamah, menyeret posisi Kapolri ke dalam ranah jabatan politik setingkat menteri sangat berbahaya. Langkah tersebut akan membuat kepentingan politik presiden menjadi terlalu dominan dan berpotensi menggerus independensi Polri yang diamanatkan konstitusi sebagai alat negara.

Polri, sebagai alat negara, harus mampu berdiri di atas semua kepentingan golongan, termasuk kepentingan Presiden yang mengangkatnya, demi menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," jelas Arsul.

Mahkamah menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah puncak karier profesional di institusi Polri. Masa jabatannya memiliki batas waktu yang ditentukan oleh usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan periode politik lima tahunan.

Meskipun diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, proses tersebut tetap harus melalui persetujuan DPR dan tidak secara otomatis berakhir saat masa jabatan Presiden usai.

"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Arsul.

Mahkamah menilai, jika permohonan ini dikabulkan, justru akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam mekanisme pengisian dan pemberhentian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

News | Sabtu, 08 November 2025 | 16:50 WIB

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita

News | Sabtu, 08 November 2025 | 15:35 WIB

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

News | Sabtu, 08 November 2025 | 15:12 WIB

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:49 WIB

Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma

Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma

News | Sabtu, 08 November 2025 | 13:34 WIB

Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya

Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya

News | Sabtu, 08 November 2025 | 11:50 WIB

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi

News | Sabtu, 08 November 2025 | 02:01 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB