Baca 10 detik
- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinetnya
- MK menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan politik setingkat menteri, untuk menjaga netralitas dan independensi Polri sebagai alat negara
- Masa jabatan seorang Kapolri tidak terikat pada periode kekuasaan Presiden, melainkan pada batas usia pensiun perwira tinggi aktif sesuai peraturan yang berlaku
"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tutupnya.