Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik

Bangun Santoso

Kamis, 13 November 2025 | 15:58 WIB
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinetnya
  • MK menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan politik setingkat menteri, untuk menjaga netralitas dan independensi Polri sebagai alat negara
  • Masa jabatan seorang Kapolri tidak terikat pada periode kekuasaan Presiden, melainkan pada batas usia pensiun perwira tinggi aktif sesuai peraturan yang berlaku

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi, yang menginginkan masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.

Putusan ini menjadi penegas posisi Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen, bukan jabatan politik yang terikat pada siklus kekuasaan eksekutif.

Palang pintu terakhir bagi gugatan yang diajukan tiga mahasiswa ini diketuk dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan ini sebelumnya dilayangkan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.

Mereka berargumen bahwa alasan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak diatur secara jelas, sehingga mereka meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan menteri yang mengikuti periode Presiden.

Namun, Mahkamah memiliki pandangan yang fundamental berbeda. Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa gagasan memosisikan Kapolri setingkat menteri bukanlah hal baru dan sudah ditolak sejak proses pembentukan undang-undang.

"Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif," ucap Arsul Sani sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Menurut Mahkamah, menyeret posisi Kapolri ke dalam ranah jabatan politik setingkat menteri sangat berbahaya. Langkah tersebut akan membuat kepentingan politik presiden menjadi terlalu dominan dan berpotensi menggerus independensi Polri yang diamanatkan konstitusi sebagai alat negara.

baca juga

Polri, sebagai alat negara, harus mampu berdiri di atas semua kepentingan golongan, termasuk kepentingan Presiden yang mengangkatnya, demi menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," jelas Arsul.

Mahkamah menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah puncak karier profesional di institusi Polri. Masa jabatannya memiliki batas waktu yang ditentukan oleh usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan periode politik lima tahunan.

Meskipun diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, proses tersebut tetap harus melalui persetujuan DPR dan tidak secara otomatis berakhir saat masa jabatan Presiden usai.

"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Arsul.

Mahkamah menilai, jika permohonan ini dikabulkan, justru akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam mekanisme pengisian dan pemberhentian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

News | Sabtu, 08 November 2025 | 16:50 WIB

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita

News | Sabtu, 08 November 2025 | 15:35 WIB

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

News | Sabtu, 08 November 2025 | 15:12 WIB

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:49 WIB

Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma

Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma

News | Sabtu, 08 November 2025 | 13:34 WIB

Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya

Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya

News | Sabtu, 08 November 2025 | 11:50 WIB

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi

News | Sabtu, 08 November 2025 | 02:01 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×