Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 17:14 WIB
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo (kiri), menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. (Suara.com/ Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
  • Reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
  • Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban. 

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Ia menyampaikan, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” kata Rudianto dalam diskusi yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur," katanya menambahkan.

Menurutnya, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.

Ia menegaskan, bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh diperdebatkan lagi, mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah konstitusi.

“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!

Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Ilustrasi polisi saat menagamnakan aksi demonstrasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Selain itu, Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.

“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.

Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.

“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI