Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah [Instagram/sealisyah]
Baca 10 detik
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
  • Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
  • Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.

Suara.com - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar yang menyebutkan bahwa ia batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Hendra merupakan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan menjadi salah satu perwira yang terseret dalam pusaran kasus mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Profil dan Karier Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.

Selama hampir tiga dekade berkarier di Polri, Hendra dikenal sebagai sosok yang meniti karier cemerlang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yang bertugas mengawasi perilaku internal anggota kepolisian.

Sebelum mencapai puncak karier sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 16 November 2020, Hendra pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Divpropam, seperti Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabag Binpam Ro Paminal.

Posisi Karopaminal yang ia jabat merupakan jabatan krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan perilaku seluruh anggota kepolisian di Indonesia.

Hendra menikah dengan Seali Syah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dalam memberikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa suaminya.

Terjerat Obstruction of Justice dan Putusan Hukum

Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?

Karier Hendra mulai goyah setelah ia disebut-sebut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia dinilai telah melakukan tindakan tidak profesional yang menghambat proses penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu PTDH, kepada Hendra Kurniawan.

Namun, keputusan pemecatan tersebut tidak berlaku final. Setelah proses banding internal dilakukan, sanksi PTDH itu kabarnya dibatalkan.

Sanksi etik Hendra kemudian diubah menjadi demosi selama delapan tahun.

Dalam proses pidana yang terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hendra Kurniawan.

Ia mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2023 dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024.

Berdasarkan laporan resmi, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.

Fakta “Batal Di-PTDH” dan Rasa Syukur Keluarga

Meskipun Polri sempat mengumumkan pemecatan Hendra, keputusan tersebut dianulir. Menurut laporan yang beredar, hasil banding internal memutuskan mengubah sanksi terberat menjadi sanksi disiplin berupa demosi.

Meskipun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi yang mengonfirmasi perubahan status demosi delapan tahun tersebut secara publik, sehingga informasi ini masih bersumber dari pernyataan keluarga dan media massa.

Di sisi lain, istrinya, Seali Syah, sempat menyatakan rasa syukur atas insiden yang pernah menimpa suaminya pada tahun 2022 lalu.

“Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.

Bagi Seali Syah, peristiwa itu seakan menjadi “jalan penyelamatan” bagi keluarganya agar tidak lagi terseret dalam pusaran masalah kepolisian, mengingat politik internal, fitnah, dan permainan media telah menyingkirkan suaminya melalui apa yang disebutnya “trial by the press.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI