Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah [Instagram/sealisyah]
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
  • Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
  • Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.

Suara.com - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar yang menyebutkan bahwa ia batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Hendra merupakan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan menjadi salah satu perwira yang terseret dalam pusaran kasus mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Profil dan Karier Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.

Selama hampir tiga dekade berkarier di Polri, Hendra dikenal sebagai sosok yang meniti karier cemerlang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yang bertugas mengawasi perilaku internal anggota kepolisian.

Sebelum mencapai puncak karier sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 16 November 2020, Hendra pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Divpropam, seperti Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabag Binpam Ro Paminal.

Posisi Karopaminal yang ia jabat merupakan jabatan krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan perilaku seluruh anggota kepolisian di Indonesia.

Hendra menikah dengan Seali Syah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dalam memberikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa suaminya.

Terjerat Obstruction of Justice dan Putusan Hukum

Karier Hendra mulai goyah setelah ia disebut-sebut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia dinilai telah melakukan tindakan tidak profesional yang menghambat proses penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu PTDH, kepada Hendra Kurniawan.

Namun, keputusan pemecatan tersebut tidak berlaku final. Setelah proses banding internal dilakukan, sanksi PTDH itu kabarnya dibatalkan.

Sanksi etik Hendra kemudian diubah menjadi demosi selama delapan tahun.

Dalam proses pidana yang terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hendra Kurniawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

News | Kamis, 13 November 2025 | 19:45 WIB

Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi

Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:42 WIB

Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:14 WIB

Terkini

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB