Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

Kamis, 13 November 2025 | 19:45 WIB
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
Ilustrasi polisi. Putusan MK melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Baca 10 detik
  • Anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
  • Putusan MK ini bakal menjadi masukan bagi komite reformasi Polri.
  • Yusril bakal melakukan transisi terhadap para aparat yang saat ini sudah terlanjur menjabat di kementerian lembaga.

Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Polri.

Anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan gugatan terhadap pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tentang kepolisian.

“Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).

Yusril mengungkapkan, putusan MK ini bakal menjadi masukan bagi komite reformasi Polri.

“Ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian ini,” katanya.

Ke depannya, lanjut Yusril, pemerintah bakal melakukan meneruskan perubahan terhadap pengubahan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, kata Yusril, bakal melakukan transisi terhadap para aparat yang saat ini sudah terlanjur menjabat di kementerian lembaga.

“Kemudian, tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di Kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu,” tandasnya.

Baca Juga: Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri

Sebelumnya, MK mengabulkan soal gugatan terhadap undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.

Dalam putusan ini polisi aktif harus mengundurkan diri atau mundur dari jabatannya jika ingin menjabat di luar institusi Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI