Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 22:29 WIB
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pihak istana akan mematuhi putusan MK yang memutuskan Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil. [Suara.com/Bagaskara]
  • Istana akan mematuhi putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

  • Polisi aktif yang kini menjabat di pos sipil akan diminta untuk segera mundur.

  • Putusan MK yang mengabulkan gugatan UU Polri ini bersifat final dan mengikat semua pihak.

Suara.com - Istana mengisyaratkan sinyal kepatuhan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang secara fundamental mengubah aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri praktik penugasan anggota Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan menghormati dan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/25).

Sebagai konsekuensi logis dari putusan tersebut, Prasetyo mengindikasikan bahwa pemerintah akan meminta para perwira polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk melepaskan jabatannya.

"Ya, kalau aturannya seperti itu kan," tegasnya.

Meskipun komitmen untuk patuh telah disampaikan, Prasetyo menyebut pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah implementatif lebih lanjut.

"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," jelasnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa status putusan MK tidak dapat diganggu gugat, sehingga kepatuhan pemerintah adalah sebuah keniscayaan.

"Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," sambungnya.

Putusan yang dimaksud, yakni hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

News | Kamis, 13 November 2025 | 21:39 WIB

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:34 WIB

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

News | Kamis, 13 November 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:18 WIB

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:12 WIB

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:04 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB