- Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut.
- Tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil.
Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut, terutama pertimbangan dan detail amar putusannya.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menambahkan bahwa dari pemahaman awalnya, putusan MK tersebut mengindikasikan bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang memiliki korelasi langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
"Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, penjabaran lebih lanjut mengenai implementasi putusan ini akan menjadi tugas kepolisian bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," kata Dasco.

Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Baca Juga: Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang saat ini belum dilakukan pembahasan bersama.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," terangnya.
Dasco berharap dalam waktu dekat, DPR bersama pemerintah dapat segera mengkaji putusan MK ini secara komprehensif untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," tutupnya.