Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 14 November 2025 | 08:25 WIB
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pakar hukum Bivitri Susanti nilai penetapan pahlawan Soeharto cacat secara prosedural.

  • Pemerintah diduga gunakan berkas lama dan abaikan partisipasi publik dalam prosesnya.

  • Pembatalan gelar lewat PTUN masih dimungkinkan, meski akan hadapi tantangan pembuktian.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa proses penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional bermasalah secara prosedural. Menurutnya, sejumlah tahapan administrasi dalam pemberian gelar tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Secara prosedural, itu memang banyak yang keliru,” tegas Bivitri saat ditemui di sela-sela Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Bivitri memaparkan beberapa kekeliruan utama. Pertama, pemerintah diduga menggunakan berkas pengajuan lama dari tahun 2010, tanpa adanya proses pengusulan baru yang melibatkan partisipasi publik.

“Pengajuannya itu mereka ambil dari yang lama, dari tahun 2010. Jadi, tidak ada pengajuan baru sebenarnya,” ujarnya.

Kedua, proses rekomendasi dari Kementerian Sosial hingga ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Fadli Zon, dinilai berjalan terlalu cepat dan tertutup.

“Secara prosedural, (rekomendasi) langsung diberikan dari Mensos, kemudian ke ketua Dewan Gelar, lalu langsung diberikan kepada presiden,” lanjutnya.

Bivitri mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah elemen masyarakat sipil telah mencoba menyampaikan keberatan ke Kementerian Sosial, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kalau membuat keputusan seperti itu, harusnya partisipatif. Tapi kan ini tidak. Kami sudah ke Mensos, tapi diabaikan,” katanya.

Meskipun demikian, ia melihat celah untuk membatalkan keputusan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Bivitri mengakui bahwa pembatalan secara substantif akan sulit, terutama jika harus membuktikan adanya pelanggaran HAM berat, mengingat ketiadaan putusan hukum akibat impunitas di masa lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK

Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB

Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih

Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih

Opini | Kamis, 13 November 2025 | 19:05 WIB

Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati

Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!

Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:46 WIB

ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?

ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:41 WIB

DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak

DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:37 WIB

Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?

Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:35 WIB

Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah

Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Hacker Iran Retas Email Bos FBI Kash Patel, AS Gelar Sayembara Rp157 Miliar

Hacker Iran Retas Email Bos FBI Kash Patel, AS Gelar Sayembara Rp157 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:49 WIB