MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 14 November 2025 | 12:53 WIB
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
Ilustrasi TNI dan Polri. Akademisi nilai putusan MK keliru, seharusnya yang dilarang menduduki jabatan sipil adalah TNI bukan Polri. [Suara.com]
  • Akademisi menilai putusan MK keliru karena Polri adalah institusi sipil, tidak seperti TNI.
  • MK dianggap gagal memahami konteks reformasi Polri serta tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto didesak menerbitkan Perpu untuk izinkan anggota Polri mengisi jabatan sipil strategis.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik tajam.

Akademisi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Fernando Emas menyatakan bahwa putusan tersebut tidak tepat sasaran dan seharusnya pembatasan diberlakukan kepada TNI, bukan institusi Polri yang secara fundamental berstatus sipil.

“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekedar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).

Fernando menilai MK tidak cermat dalam memahami konteks Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta esensi reformasi Polri pasca 1998.

Ia menyoroti adanya inkonsistensi jika putusan ini dibandingkan dengan sikap MK terhadap Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.

“Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu.”

Ia menegaskan bahwa independensi MK adalah harga mati. Lembaga peradilan tertinggi ini semestinya tidak terpengaruh oleh opini publik maupun tekanan kelompok tertentu, melainkan harus berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi.

“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia.”

Perbedaan Fundamental Status Hukum

Lebih lanjut, Fernando menjelaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam sistem hukum Indonesia.

Pembatasan bagi TNI untuk masuk ke jabatan sipil adalah langkah yang tepat karena militer berada di luar struktur sipil. Namun, logika yang sama tidak bisa diterapkan pada Polri.

“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil. Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau lembaga.”

Sebagai solusi atas putusan yang dianggap keliru ini, Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Langkah ini dinilai strategis untuk meluruskan kembali aturan jabatan sipil bagi anggota Polri yang memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan negara.

“Sebaiknya Prabowo Subianto akan bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri. Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan

TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:34 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:29 WIB

Terkini

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:59 WIB

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:45 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:27 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB