TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 November 2025 | 11:34 WIB
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut
  •  Menurutnya, bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terlebih pada Pasal 28
  • Ia menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.

Menurutnya, bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terlebih pada Pasal 28.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Ia menilai, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan soal gugatan terhadap undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.

Dalam putusan ini polisi aktif harus mengundurkan diri atau mundur dari jabatannya jika ingin menjabat di luar institusi Polri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!

Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!

Your Say | Jum'at, 14 November 2025 | 10:47 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:29 WIB

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:34 WIB

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

News | Kamis, 13 November 2025 | 19:45 WIB

Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati

Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:03 WIB

Terkini

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:09 WIB

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:06 WIB

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:57 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:55 WIB

×