Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan pihaknya belum menerima surat putusan MK terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).
baca 10 detik
  • Polri hormati putusan MK dan siapkan operasi penataan internal terkait larangan jabatan sipil.
  • Evaluasi struktural dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penugasan anggota aktif di luar kepolisian.
  • Langkah ini memperkuat netralitas, reformasi, dan kepatuhan Polri terhadap prinsip konstitusi serta supremasi hukum.

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Langkah ini menjadi awal dari operasi penataan internal di tubuh Polri untuk menyesuaikan diri dengan arah konstitusional dan prinsip netralitas aparatur negara.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Sandi menjelaskan bahwa Polri belum menerima salinan resmi putusan MK, namun telah menyiapkan langkah operasional untuk menyesuaikan kebijakan di lapangan.

“Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengisyaratkan bahwa Polri tidak hanya akan merespons secara administratif, tetapi juga melaksanakan operasi evaluasi struktural terhadap seluruh penugasan anggota aktif di luar institusi kepolisian.

Menurut Sandi, setiap penugasan anggota aktif Polri di luar struktur kepolisian selalu dilakukan melalui mekanisme resmi dan berlapis izin dari Kapolri serta permintaan lembaga yang membutuhkan.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polri selama ini memiliki dasar hukum dan tata kelola internal dalam setiap penempatan anggotanya di lembaga sipil, meskipun kini aturan tersebut akan dikaji ulang menyusul putusan MK.

baca juga

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa keberadaan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT—telah bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.

Menurut pemohon, situasi ini merugikan hak konstitusional warga sipil yang berkompetensi untuk mengisi jabatan publik secara terbuka dan profesional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:29 WIB

Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

News | Kamis, 13 November 2025 | 21:39 WIB

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:34 WIB

Terkini

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Menguat Dua Hari Beruntun, Inflasi Ancam Ekonomi AS

Harga Minyak Dunia Menguat Dua Hari Beruntun, Inflasi Ancam Ekonomi AS

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Kembali Sentuh Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Kembali Sentuh Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:31 WIB

Lipatan iPhone Duo Nyaris Tak Terlihat, Apple Ungkap Rahasianya

Lipatan iPhone Duo Nyaris Tak Terlihat, Apple Ungkap Rahasianya

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 09:27 WIB

Apa Saja Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Sedang Viral?

Apa Saja Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Sedang Viral?

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Dibuka Makin Merosot ke Level 6.100, Pantau MEDC

IHSG Dibuka Makin Merosot ke Level 6.100, Pantau MEDC

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:19 WIB

Harman Hapus 500 Ribu Tautan Produk Ilegal, 300 Ribu di Antaranya Barang Palsu JBL

Harman Hapus 500 Ribu Tautan Produk Ilegal, 300 Ribu di Antaranya Barang Palsu JBL

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 09:16 WIB

LRT Jabodebek Terganggu Saat Jam Sibuk, Rem Mendadak hingga Penumpang Menumpuk di Cawang

LRT Jabodebek Terganggu Saat Jam Sibuk, Rem Mendadak hingga Penumpang Menumpuk di Cawang

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:11 WIB

×