- Polri hormati putusan MK dan siapkan operasi penataan internal terkait larangan jabatan sipil.
- Evaluasi struktural dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penugasan anggota aktif di luar kepolisian.
- Langkah ini memperkuat netralitas, reformasi, dan kepatuhan Polri terhadap prinsip konstitusi serta supremasi hukum.
Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.
Langkah ini menjadi awal dari operasi penataan internal di tubuh Polri untuk menyesuaikan diri dengan arah konstitusional dan prinsip netralitas aparatur negara.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Sandi menjelaskan bahwa Polri belum menerima salinan resmi putusan MK, namun telah menyiapkan langkah operasional untuk menyesuaikan kebijakan di lapangan.
“Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengisyaratkan bahwa Polri tidak hanya akan merespons secara administratif, tetapi juga melaksanakan operasi evaluasi struktural terhadap seluruh penugasan anggota aktif di luar institusi kepolisian.
Menurut Sandi, setiap penugasan anggota aktif Polri di luar struktur kepolisian selalu dilakukan melalui mekanisme resmi dan berlapis izin dari Kapolri serta permintaan lembaga yang membutuhkan.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polri selama ini memiliki dasar hukum dan tata kelola internal dalam setiap penempatan anggotanya di lembaga sipil, meskipun kini aturan tersebut akan dikaji ulang menyusul putusan MK.
Baca Juga: Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa keberadaan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT—telah bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.
Menurut pemohon, situasi ini merugikan hak konstitusional warga sipil yang berkompetensi untuk mengisi jabatan publik secara terbuka dan profesional.