Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 November 2025 | 13:39 WIB
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).
Baca 10 detik
  • Sebanyak 14 WNA asal China ditangkap karena bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor hingga tukang keramik
  • Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja secara ilegal, padahal mereka hanya memegang visa kunjungan
  • Akibat melanggar Undang-Undang Keimigrasian, ke-14 WNA tersebut kini ditahan oleh pihak imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka

Suara.com - Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu proyek pembangunan mal mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukan pekerja lokal, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara justru menemukan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang sibuk bekerja sebagai buruh kasar.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pekerja asing tersebut. Aksi penindakan ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.

"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).

Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka memegang visa kunjungan, yang jelas-jelas melarang mereka untuk bekerja, apalagi sebagai tenaga kerja kasar.

"Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Pamudji.

Bukan sekadar pekerja biasa, mereka memiliki peran spesifik layaknya tim konstruksi lengkap.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek.

Ada WNA berinisial QZ yang berperan sebagai mandor, dibantu oleh WF sebagai asistennya. Sementara itu, HZ dan JM bertugas sebagai tukang kayu, JJ sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD, YD, YS, dan CW yang khusus menangani pemasangan plafon.

Sisanya, PS bekerja sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.

Baca Juga: Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya

Akibat pelanggaran ini, para WNA tersebut kini harus berhadapan dengan hukum imigrasi Indonesia. Mereka terbukti melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.

Rendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan hanya warga asing yang patuh pada aturan dan membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.

"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI