Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kiri), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kanan) dan Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah (kiri) menunjukan barang bukti saat konferensi pers penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka yang merupakan siswa berinisial F dalam insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta dan Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tersangka tidak terafiliasi dengan jaringan teror.
Kepolisian juga membeberkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa tersebut menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai bentuk dan mekanisme, termasuk menggunakan remote.
Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. [Suara.com/Alfian Winanto]