Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan

Bangun Santoso

Jum'at, 14 November 2025 | 13:39 WIB
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).
baca 10 detik
  • Sebanyak 14 WNA asal China ditangkap karena bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor hingga tukang keramik
  • Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja secara ilegal, padahal mereka hanya memegang visa kunjungan
  • Akibat melanggar Undang-Undang Keimigrasian, ke-14 WNA tersebut kini ditahan oleh pihak imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka

Suara.com - Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu proyek pembangunan mal mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukan pekerja lokal, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara justru menemukan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang sibuk bekerja sebagai buruh kasar.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pekerja asing tersebut. Aksi penindakan ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.

"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).

Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka memegang visa kunjungan, yang jelas-jelas melarang mereka untuk bekerja, apalagi sebagai tenaga kerja kasar.

"Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Pamudji.

Bukan sekadar pekerja biasa, mereka memiliki peran spesifik layaknya tim konstruksi lengkap.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek.

Ada WNA berinisial QZ yang berperan sebagai mandor, dibantu oleh WF sebagai asistennya. Sementara itu, HZ dan JM bertugas sebagai tukang kayu, JJ sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD, YD, YS, dan CW yang khusus menangani pemasangan plafon.

Sisanya, PS bekerja sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.

baca juga

Akibat pelanggaran ini, para WNA tersebut kini harus berhadapan dengan hukum imigrasi Indonesia. Mereka terbukti melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.

Rendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan hanya warga asing yang patuh pada aturan dan membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.

"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya

Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya

News | Kamis, 13 November 2025 | 14:44 WIB

Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto | Selasa, 11 November 2025 | 19:48 WIB

Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?

Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?

News | Senin, 10 November 2025 | 14:14 WIB

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang

News | Sabtu, 08 November 2025 | 16:50 WIB

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki

News | Sabtu, 08 November 2025 | 15:12 WIB

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

×