Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 November 2025 | 15:41 WIB
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
Anggota Fraksi PKB DPR RI, Syaiful Huda. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Syaiful mengatakan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja GIG.
  • Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG.
  • Adanya kekosongan hukum menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.

Suara.com - Anggota Fraksi PKB DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai selama ini ada kekosongan hukum atau tak ada aturan yang mengatur hubungan kerja di sektor GIG.

Menurutnya, ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja GIG.

10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.

Sedangkan jenis-jenis pekerja yang masuk kategori GIG meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda kepada wartawan dikutip Jumat (14/11/2025).

Ia mengatakan, adanya kekosongan hukum menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.

Padahal, sektor GIG kini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.

“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

baca juga

Adapun, kata dia, usulan ini bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.

Ilustrasi Youtuber / kreator Youtube (Pinterest)
Ilustrasi Youtuber / kreator Youtube (Pinterest)

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.

Ia menegaskan, inisiatif peluncuran RUU GIG ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2.

Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh 1 orang anggota atau lebih.

“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen

Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:50 WIB

Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?

Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?

News | Rabu, 17 September 2025 | 15:07 WIB

Sindiran Halus PKB ke PDIP: Penyeimbang? Dalam Politik Hanya Ada Dua Pilihan!

Sindiran Halus PKB ke PDIP: Penyeimbang? Dalam Politik Hanya Ada Dua Pilihan!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:36 WIB

Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara

Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:06 WIB

DPR soal Lambatnya Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Kenapa Tak Bisa Segera Lakukan Penyelamatan?

DPR soal Lambatnya Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Kenapa Tak Bisa Segera Lakukan Penyelamatan?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×