Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 November 2025 | 15:41 WIB
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
Anggota Fraksi PKB DPR RI, Syaiful Huda. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Syaiful mengatakan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja GIG.
  • Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG.
  • Adanya kekosongan hukum menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.

Suara.com - Anggota Fraksi PKB DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai selama ini ada kekosongan hukum atau tak ada aturan yang mengatur hubungan kerja di sektor GIG.

Menurutnya, ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja GIG.

10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.

Sedangkan jenis-jenis pekerja yang masuk kategori GIG meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda kepada wartawan dikutip Jumat (14/11/2025).

Ia mengatakan, adanya kekosongan hukum menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.

Padahal, sektor GIG kini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.

“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

baca juga

Adapun, kata dia, usulan ini bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.

Ilustrasi Youtuber / kreator Youtube (Pinterest)
Ilustrasi Youtuber / kreator Youtube (Pinterest)

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.

Ia menegaskan, inisiatif peluncuran RUU GIG ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2.

Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh 1 orang anggota atau lebih.

“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen

Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:50 WIB

Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?

Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?

News | Rabu, 17 September 2025 | 15:07 WIB

Sindiran Halus PKB ke PDIP: Penyeimbang? Dalam Politik Hanya Ada Dua Pilihan!

Sindiran Halus PKB ke PDIP: Penyeimbang? Dalam Politik Hanya Ada Dua Pilihan!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:36 WIB

Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara

Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:06 WIB

DPR soal Lambatnya Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Kenapa Tak Bisa Segera Lakukan Penyelamatan?

DPR soal Lambatnya Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Kenapa Tak Bisa Segera Lakukan Penyelamatan?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Menilik Makna Kepemimpinan di Captain America: Brave New World, Sudah Tayang di Disney+!

Menilik Makna Kepemimpinan di Captain America: Brave New World, Sudah Tayang di Disney+!

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka! Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan

Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka! Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Beredar Surat Usul Impeachment Gibran dari Anggota DPR NasDem, Saan Mustopa Buka Suara

Beredar Surat Usul Impeachment Gibran dari Anggota DPR NasDem, Saan Mustopa Buka Suara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Perang di Arab Saudi Panas Lagi, Riyadh Dibombardir Houthi

Perang di Arab Saudi Panas Lagi, Riyadh Dibombardir Houthi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bad Days Aren't Forever, Pelukan Kecil untuk Hari-hari yang Tidak Baik

Bad Days Aren't Forever, Pelukan Kecil untuk Hari-hari yang Tidak Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Prasmanan MBG Dikritik Pakar: yang Perlu Dibenahi Pengolahan di SPPG, Bukan Penyajian

Prasmanan MBG Dikritik Pakar: yang Perlu Dibenahi Pengolahan di SPPG, Bukan Penyajian

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Butuh Bahan Bacaan? Ini 5 Rekomendasi Novel tentang Kehidupan

Butuh Bahan Bacaan? Ini 5 Rekomendasi Novel tentang Kehidupan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Kabut Asap, Sebagian Besar Kecamatan di Pelalawan Liburkan Sekolah

Kabut Asap, Sebagian Besar Kecamatan di Pelalawan Liburkan Sekolah

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Patokan Iuran Bulan Dana ke ASN Jakarta Bikin Gaduh! PMI DKI Panggil Seluruh Pimpinan Wilayah

Patokan Iuran Bulan Dana ke ASN Jakarta Bikin Gaduh! PMI DKI Panggil Seluruh Pimpinan Wilayah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB

×